Penggeledahan Kasus Korupsi Perikanan Simeulue, Kejati Aceh Sita Dokumen dan Laptop

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh saat melakukan penggeledahan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026), dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan tahun 2022–2025.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 7 April 2026, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalam untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan usaha perikanan di wilayah tersebut. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mengamankan berbagai barang bukti penting, baik berupa dokumen fisik maupun data digital, yang dikhawatirkan dapat dimusnahkan atau dipindahkan oleh pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja kepala unit dan staf di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua kotak besar berisi dokumen serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang tengah diselidiki. Barang-barang tersebut diyakini dapat menjadi kunci dalam mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Sinabang, sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan disita secara resmi dan diajukan penetapannya ke pengadilan. Bukti-bukti tersebut akan digunakan dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan nanti. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang berpotensi hilang akibat tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor perikanan merupakan salah satu potensi ekonomi penting di wilayah Simeulue. Dugaan korupsi dalam pengelolaan sektor ini dinilai dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut.

Dengan langkah penggeledahan dan penyitaan ini, Kejati Aceh mengirimkan pesan kuat bahwa praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti perikanan, tidak akan ditoleransi. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola yang bersih dan berintegritas di Aceh.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait