Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram tersebut, jajaran diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.
Widget Artikel Samping
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan mengedepankan langkah preventif serta kesiapsiagaan personel di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polres Aceh Besar dan jajaran Polsek akan meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di kawasan yang dinilai rawan terjadinya Karhutla. Selain itu, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan merupakan langkah utama yaitu dengan dilakukan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
“Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan Karhutla melalui patroli di wilayah yang rawan, pemantauan titik-titik yang berpotensi terjadi kebakaran, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Polri dan Polda Aceh yang menekankan pentingnya pencegahan sejak dini, patroli terpadu, kesiapsiagaan personel serta penegakan hukum dalam pengendalian Karhutla.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News