Kasus tersebut terjadi di Toko Emas Mulia Jaya yang berada di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Penanganan cepat dilakukan aparat setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.
Widget Artikel Samping
Pengungkapan perkara ini dipimpin langsung Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya di bawah koordinasi Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika bersama Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB ketika seorang perempuan mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan maksud menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang emas. Dalam transaksi awal, pelaku tampak meyakinkan dan menyerahkan barang yang sekilas terlihat seperti emas asli.
Sebagaimana prosedur umum di toko emas, pemilik usaha terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kadar dan keaslian barang yang ditawarkan. Setelah pemeriksaan awal dinilai memenuhi standar, transaksi pun disepakati. Korban kemudian membayar uang senilai Rp67,2 juta kepada pelaku.
Namun, situasi berubah setelah proses lanjutan dilakukan. Saat perhiasan tersebut dipotong dan dilebur untuk pengecekan lebih mendalam, korban mendapati adanya kejanggalan. Material yang sebelumnya diyakini emas ternyata bercampur dengan logam lain, yakni perak, sehingga tidak memenuhi kadar emas murni sebagaimana diduga pada awal transaksi.
Merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian besar, pemilik toko segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Aceh Jaya dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi, hingga penelusuran identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Berkat koordinasi intensif dan dukungan lintas tim, aparat berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Tanpa membutuhkan waktu lama, petugas bergerak dan mengamankan RS di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya modus serupa atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih kasus yang berpotensi merugikan warga secara ekonomi. Menurutnya, pengungkapan dalam waktu singkat menunjukkan bahwa aparat hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan usaha jual beli logam mulia, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Pemeriksaan berlapis terhadap kadar dan keaslian barang dinilai penting untuk meminimalisasi potensi kerugian akibat modus penipuan yang semakin beragam.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News