Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.St, M.M, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, didampingi Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H. Turut hadir Ketua PWI Kota Sabang Jalaluddin beserta anggota PWI Kota Sabang.
Widget Artikel Samping
Kapolres Sabang AKBP Sukoco menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sabang telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Sukoco.
Adapun korban diketahui bernama Agus Maharli (30), seorang wiraswasta yang bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang.
Lebih lanjut, Kapolres Sabang menegaskan bahwa kedua tersangka berinisial Z K (33) dan H S (41), yang sama-sama berprofesi sebagai buruh panggul Pelabuhan Balohan Sabang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolres Sabang.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. Polres Sabang berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sabang.(man)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News