Aceh Utara – Fenomena gangguan kesehatan jiwa di Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi perhatian serius. Hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak 20 warga dari berbagai kecamatan di daerah tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Kondisi ini menyoroti kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan tekanan ekonomi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Utara, dr. Ferianto, mengungkapkan bahwa dari total 23 pasien yang sebelumnya dirawat, 15 orang di antaranya telah menunjukkan perkembangan signifikan dan dinyatakan sembuh secara klinis. Mereka kini telah diperbolehkan kembali ke tengah keluarga masing-masing untuk menjalani proses pemulihan lanjutan.
“Sebagian pasien sudah pulih dan dapat kembali ke rumah, namun tetap membutuhkan dukungan keluarga agar tidak kambuh,” ujar dr. Ferianto, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, masih adanya puluhan warga yang menjalani perawatan menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa belum sepenuhnya tertangani. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pasien mengalami gangguan kejiwaan akibat penyalahgunaan narkotika, yang diperparah oleh tekanan ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketidakstabilan sosial.
Menurut dr. Ferianto, kondisi ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah atau tenaga medis semata. Ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk bersama-sama mencegah meningkatnya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Perlu kesadaran bersama untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apapun. Selain itu, kita juga harus berupaya menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental seseorang,” jelasnya.
Adapun pasien yang masih menjalani perawatan berasal dari berbagai kecamatan di Aceh Utara, di antaranya Muara Batu, Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Langkahan, Matangkuli, Sawang, Seunuddon, Syamtalira Bayu, Tanah Luas, hingga Tanah Pasir. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang usia, mulai dari usia produktif hingga lanjut usia.
Kondisi ini menjadi cerminan nyata bahwa persoalan kesehatan mental tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga erat kaitannya dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa penanganan yang menyeluruh dan kolaboratif, dikhawatirkan angka kasus serupa akan terus meningkat.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperkuat program pencegahan, rehabilitasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai langkah strategis dalam menekan angka gangguan jiwa di masa mendatang.(**)






