Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Widget Artikel Samping
“Anggota Polres Majalengka yang saat itu sedang patroli menerima laporan warga, kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, beberapa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat penyerangan,” ujar Kabid Humas, Minggu (13/7/2025).
Tiga remaja berinisial R, AM, dan Ms pun kini tengah menjalani pemeriksaan. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Sementara itu, korban pengeroyokan masih dirawat di rumah sakit dan berada dalam pengawasan ketat tim medis. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk konflik kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang melibatkan remaja. Kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News