Mengantisipasi membludaknya pemohon, Polres Aceh Besar langsung bergerak cepat. Dua titik layanan dibuka, yakni di Mapolres Kota Jantho dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Bahkan, pelayanan SKCK juga tetap dibuka di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Widget Artikel Samping
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. menyebut, sejak Senin lalu jumlah pemohon sudah menembus 2.000 orang. “Untuk mempercepat antrean, kita tambah loket layanan di dua lokasi. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih nyaman saat mengurus SKCK,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Sujoko memastikan stok blanko SKCK aman, sehingga tidak ada kekhawatiran layanan terhambat. “Blanko cetak sudah kita sediakan dengan jumlah yang cukup, jadi Insya Allah semua pemohon bisa terlayani,” tambahnya.
Terkait biaya, ia menegaskan tarif SKCK tetap Rp30 ribu sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri. “Biaya resmi SKCK Rp30 ribu per penerbitan, tidak ada tambahan lain,” tegas Kapolres.
Siti (42), salah satu dari ribuan warga pemohon, mengaku puas dengan pelayanan cepat Polres Aceh Besar. “Alhamdulillah, SKCK saya selesai dalam sehari. Biayanya juga murah, hanya Rp30 ribu sesuai aturan. Ini sangat membantu untuk syarat administrasi PPPK,” tuturnya dengan wajah sumringah.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News