ACEHINDEPENDENT.COM – Total utang BUMN Karya kepada himpunan bank milik negara (Himbara) mencapai Rp46,21 triliun. Pinjaman itu terbagi untuk masing-masing BUMN dengan besaran nilai yang berbeda.
Pengamat BUMN, Hery Gunawan menilai, jika perusahaan pelat merah tidak mampu memenuhi kewajibannya ke perbankan akan berdampak kepada kas perseroan. Dananya bakal tertahan dan sulit dicairkan.
“Yang masalah memang BUMN Karya itu. Kalau enggak mampu memenuhi kewajibannya ke bank Himbara misalnya, kasnya bisa kering,” katanya kepada Tirto, Kamis (10/8/2023).
Dalam kondisi tersebut, perseroan juga akan kesulitan untuk menerbitkan surat utang. Dia menilai BUMN Karya perlu melakukan restrukturisasi dan perbaikan tata kelola untuk transformasi bisnis.
“Menurut saya, yang paling mungkin ada restrukturisasi besar-besaran di BUMN Karya,” katanya.
Sebelumnya, OJK mencatat total utang BUMN Karya kepada himpunan bank milik negara (Himbara) mencapai Rp46,21 triliun. Terkait masalah BUMN Karya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta kepada perusahaan pelat merah agar tidak sembarangan menggunakan dana APBN untuk membayar utang ke himpunan bank milik negara (Himbara).
Permintaan itu disampaikan Basuki dalam surat yang diberikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menuturkan, Basuki meminta kepada para BUMN Karya memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek garapannya, khususnya proyek strategis nasional (PSN).
“Pak menteri (Basuki) sudah surati Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) ada proyek strategis nasional atau proyek-proyek prioritas, jumlahnya hampir Rp118 triliun. Itu yang bersumber dari APBN termasuk IKN (Ibu Kota Nusantara) itu yang hanya di BUMN karya,” katanya di Kementerian PUPR, dikutip Kamis (10/8/2023)..(*)
sumber: tirto