SAPA Gugat Bappeda Sabang ke Komisi Informasi Aceh

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut.

SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik diwajibkan memberikan jawaban terhadap setiap permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya
Ads

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan bahwa sengketa ini bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan memperjuangkan hak masyarakat dalam mengetahui penggunaan anggaran negara.

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Namun karena tidak memperoleh jawaban, organisasi tersebut kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.

Namun hingga batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik tersebut.

Menurut Fauzan, data Pokir bukanlah informasi yang seharusnya ditutup dari masyarakat. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan program, apa kegiatannya, di mana lokasinya, serta berapa besar anggaran yang digunakan.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus sengketa tersebut secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi itu juga berharap putusan nantinya dapat menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait