Kegiatan ini menindaklanjuti Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan setiap muslim di Aceh berbusana sesuai ketentuan syariat.
Widget Artikel Samping
Dalam operasi tersebut, petugas menegur dan mendata sejumlah pengendara yang tidak mengenakan pakaian sesuai aturan. Mereka tidak langsung dijatuhi sanksi, tetapi diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP–WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, menegaskan razia ini mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif.
“Sejumlah pelanggar kami data dan beri pembinaan. Harapannya, masyarakat semakin sadar menjaga busana islami sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan syariat akan dilakukan berkesinambungan melalui razia rutin dan patroli pengawasan. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam tetap terjaga,” kata Salmawati.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Aceh Besar yang mendorong penerapan syariat Islam dalam bingkai ahlussunnah wal jamaah.
Razia gabungan ini diakhiri dengan pendataan dan pembinaan kepada pengendara yang terjaring, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa busana islami merupakan identitas Aceh dan bagian dari perlindungan generasi muda.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News