Widget Artikel Samping
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.
- Uang tunai sebesar Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan sebagai berikut: Pecahan Rp 5.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp 10.000,- sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp 20.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 5 (lima) lembar.
- 1 (satu) unit handphone merk narzo Warna Hitam
Terduga pelaku adalah I V alias Dek Gam, seorang residivis kasus narkotika. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang, dan mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap peredaran Narkoba, ujarnya.(*)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News