Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan

Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan

SABANG – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs. Sulaimi, M.Si membuka kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Bulan Januari sampai Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Mata Ie Resort, Anoe Itam, Kota Sabang, Selasa (13/06/2023).

Sekda Aceh Besar dalam sambutan mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar IA menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran JKN PNSD Bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023 ini. “Tentunya pelaksanaan kegiatan ini sangatlah penting guna meningkatkan akurasi data peserta dan gaji sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan,” ungkap Sulaimi.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga dalam rangka mendukung program JKN, dan melalui kesempatan ini dan dengan data yang valid, tentunya akan mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan jaminan kesehatan.

“Melalui kesempatan ini pula kita fokus dalam meningkatkan akurasi data iuran dan menyepakati berita acara rekonsiliasi iuran Pemerintah Daerah sesuai ketentuan,” tuturnya

Oleh karena itu, Sekdakab Sulaimi berharap melalui kegiatan ini nantinya kita dapat menyelesaikan manakala ada permasalahan yang timbul di daerah maupun di wilayah kerja masing-masing.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang baik dari BPJS Kesehatan selama ini dalam menyelenggakan JKN. Mari kita bersama sama untuk terus menciptakan sistem JKN yang berkesinambungan,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dr. Neni Fajar yang membawahi lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan data terkait perhitungan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Pemkab Aceh Besar untuk Kepala Daerah, PNS, Anggota DPRK, PPPK dan bantuan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan.

“Kita menghimpun data tersebut untuk setiap pegawai, kewajiban Pemda membayar sebesar 4% dari lima komponen yang diperhitungkan diantaranya komponen Gaji Pokok, Tunangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Lainnya kemudian kewajiban Pegawai yaitu sebesar 1% dari total 5 komponen tersebut,” ujarnya.

Nani Fajar mengapresiasi Pemkab Aceh Besar yang telah melunasi utamg piutang dari tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 kepada BPJS Kesehatan. “Namun untuk tahun 2023 hanya tinggal di sinkronkan data dari Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan,” pungkas Nani.

Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shaputra, SE, MM dan Kepala BPJS Kesehatan Aceh Besar Nurjanaini, Kepala Bagian Perencanaan Dan Penangihan Pemeriksaan Ridwan, SE, M.Si, Perwakilan dari DPRK Aceh Besar, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Aceh Besar, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Perwakilan dari RSUD Aceh Besar. (**)

sumber:acehbesarkab.go.id

Pos terkait