Solar Subsidi Diangkut ke Gudang Bekas Perabot, Pria di Pidie Jaya Diamankan Polisi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt.,S.I.K.,M.H., mengerahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya guna mengamankan seorang pria berinisial MI (24), warga Kecamatan Meureudu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie Jaya. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Meureudu — Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt.,S.I.K.,M.H., mengerahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya guna mengamankan seorang pria berinisial MI (24), warga Kecamatan Meureudu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie Jaya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie Jaya menerima informasi tentang sebuah mobil boks merek Isuzu berwarna biru dengan nomor polisi B 9577 SCA yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU PT Putri Nazira Salsabila, Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipiter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut. Mobil kemudian diketahui berhenti di sebuah gudang bekas usaha perabot di Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kendaraan, dan lokasi tersebut.

Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil boks Isuzu, satu drum berkapasitas 220 liter berisi solar, tiga drum kosong berkapasitas masing-masing 220 liter, dua jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar, serta satu unit pompa minyak yang terpasang dengan selang sepanjang sekitar tiga meter.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, termasuk asal-usul BBM serta tujuan pengangkutannya.

Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Status pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

SALAM POLISI
POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait