Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan, maka zakat mal memiliki aturan dan kriteria khusus yang mengikat kepemilikan harta seseorang.
Lantas, apakah setiap harta yang kita miliki otomatis wajib dikeluarkan zakatnya? Tentu tidak. Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai syarat wajib zakat mal berikut ini agar ibadah finansial Anda sah dan berkah!
6 Syarat Wajib Zakat Mal Menurut Syariat
Seorang Muslim baru dinyatakan wajib mengeluarkan zakat mal apabila harta yang dimilikinya telah memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini:
1. Islam
Zakat adalah ibadah yang bersifat ritual-finansial (ta’abbudi maliyah) khusus bagi umat Islam. Oleh karena itu, kewajiban ini hanya dibebankan kepada mereka yang beragama Islam dan menjadi salah satu bukti ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Merdeka
Harta yang dizakatkan haruslah milik orang yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya). Di era modern saat ini, syarat ini secara otomatis terpenuhi oleh setiap individu masyarakat.
3. Kepemilikan Penuh
Harta tersebut harus berada di bawah kekuasaan dan kepemilikan Anda secara utuh, sah, dan didapatkan dengan cara yang halal. Artinya, harta tersebut tidak sedang tersangkut sengketa hukum, bukan harta pinjaman yang harus dikembalikan, dan bukan pula harta haram dari hasil korupsi atau judi.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang menyebabkan harta tersebut wajib dizakatkan. Jika harta yang Anda miliki nilainya masih di bawah nisab, maka Anda belum berkewajiban membayar zakat mal (namun dianjurkan bersedekah).
– Sebagai contoh, nisab untuk zakat emas adalah 85 gram emas murni.
– Sementara nisab zakat penghasilan atau uang simpanan umumnya disetarakan dengan harga 85 gram emas tersebut.
5. Mencapai Haul
Haul berarti harta tersebut telah mengendap atau dimiliki selama satu tahun hijriah (atau 12 bulan kalender). Syarat haul ini berlaku untuk harta simpanan, emas, perak, dan hewan ternak. Namun, untuk beberapa jenis zakat seperti zakat penghasilan (profesi) atau hasil pertanian, kewajiban zakatnya ditunaikan setiap kali menerimanya (tanpa menunggu satu tahun).
6. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan primer pemiliknya (seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan cicilan utang jatuh tempo). Jika untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari saja masih kekurangan, maka orang tersebut justru berpotensi menjadi penerima zakat (mustahik), bukan pembayar zakat (muzakki).
Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal
Merujuk pada fatwa ulama dan regulasi kontemporer, berikut adalah aset atau harta yang wajib dihitung zakat mal-nya jika sudah memenuhi syarat di atas:
- Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya: Emas simpanan yang mencapai 85 gram wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
- Uang Simpanan (Tabungan/Deposito): Total uang di rekening yang sudah setahun dan setara nilai 85 gram emas, wajib dizakatkan 2,5%.
- Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat atas gaji atau pendapatan rutin bulanan.
- Harta Perdagangan (Perniagaan): Modal berputar ditambah keuntungan dan barang siap jual (dikurangi utang dagang).
- Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Dikeluarkan setiap masa panen dengan kadar 5% atau 10% tergantung sistem irigasi.
Tabel Ringkasan Nisab, Haul, dan Kadar Zakat Mal
Jenis Zakat Mal
Nisab (Batas Minimum)
Haul (Waktu Kepemilikan)
Kadar Zakat
Emas & Logam Mulia
85 Gram Emas Murni
1 Tahun
2,5%
Tabungan / Uang Simpanan
Setara 85 Gram Emas
1 Tahun
2,5%
Zakat Penghasilan
85 Gram Emas (Tahunan)
Setiap Bulan / Tahun
2,5%
Zakat Perniagaan
Setara 85 Gram Emas
1 Tahun
2,5%
Kesimpulan: Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa
Memahami syarat wajib zakat mal adalah langkah awal agar harta yang kita cari dengan bersusah payah mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Ketika syarat nisab dan haul telah terpenuhi, menunda-nunda membayar zakat berarti kita sedang menahan hak orang-orang miskin yang dititipkan di dalam harta kita.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.







