Kasus ini bermula ketika RF ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 142 unit cartridge atau vape getar.
Widget Artikel Samping
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti vape getar itu dinyatakan positif mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada Abripda RF setelah melalui proses sidang etik yang mendalam. Hal tersebut diungkapkannya dalam rilis resmi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain RF, Polda Aceh juga memberikan sanksi kepada Ipda FJ terkait prosedur penanganan perkara yang sama. Ipda FJ dinilai tidak hati-hati dan tidak sesuai SOP saat bertugas, hingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang merenggut nyawa seorang warga.
Warga yang menjadi korban akibat peluru rekoset tersebut diketahui merupakan seorang prajurit TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen bernama Pratu Galuh Nugraha. Atas pelanggaran prosedur tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika di internal kepolisian tanpa pandang bulu sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Seluruh personel diingatkan agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkotika jenis apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh akan rutin menggelar pemeriksaan berkala seperti tes urine dan pengecekan vape personel. Pihak kepolisian memastikan setiap pelanggar akan ditindak tegas dengan ancaman sanksi pemecatan.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News