Aceh Besar – Polemik belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru di Kabupaten Aceh Besar kian memicu sorotan publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Pengamat politik M. Nur angkat bicara dengan nada tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi menimbulkan tanda tanya besar, terlebih dana untuk pembayaran tersebut dikabarkan telah masuk ke kas daerah sejak akhir Desember 2025.
“Jika anggaran sudah tersedia, maka tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menyangkut tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar M. Nur, Minggu (22/03/2026).
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir dirinya menerima banyak keluhan dari para guru di Aceh Besar. Para tenaga pendidik tersebut mengaku belum menerima hak mereka, baik dalam bentuk THR, gaji ke-13, maupun Tambahan Penghasilan (TKD). Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah lonjakan kebutuhan rumah tangga menjelang hari besar keagamaan.
Menurut M. Nur, situasi ini sangat ironis. Di satu sisi, guru memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia, namun di sisi lain hak-hak mereka justru terabaikan.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka tetap mengabdi meski dalam keterbatasan. Sudah seharusnya negara hadir memastikan kesejahteraan mereka, bukan justru membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk Bupati dan jajaran Dinas Pendidikan, agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut. Keterlambatan pembayaran hak guru dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, M. Nur menyoroti alasan yang disampaikan terkait masih tertahannya dana akibat proses di Inspektorat. Ia menilai alasan birokrasi tidak dapat dijadikan pembenaran jika tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa prosesnya berlarut-larut? Publik berhak curiga. Jangan sampai alasan administratif dijadikan tameng untuk menutupi hal lain,” katanya.
Desakan pun mengarah kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan. M. Nur menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, kegelisahan di kalangan guru Aceh Besar terus meningkat. Banyak di antara mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pencairan hak-hak tersebut. Bagi para guru, pembayaran THR dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan kebutuhan penting untuk memenuhi keperluan keluarga, terutama menjelang Idul Fitri.
Situasi ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.(**)






