ACEH INDEPENDENT, NAGAN RAYA – Polisi gagalkan pengiriman 3 ton bio solar bersubsidi di Nagan Raya, Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.000 liter atau tiga ton Bio Solar serta menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Mereka ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akan dikirim menggunakan kendaraan bak terbuka.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik yang dicurigai. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menghentikan sebuah mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai wadah berisi BBM bersubsidi, terdiri atas dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, serta satu jeriken berkapasitas 35 liter. Seluruh wadah tersebut berisi Bio Solar.
Selain menyita sekitar 3.000 liter Bio Solar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga yang digunakan untuk mengangkut BBM, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM bersubsidi itu berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya, BBM tersebut direncanakan akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Polisi juga menelusuri asal-usul BBM serta pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran karena diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Praktik penyalahgunaan seperti penimbunan maupun pengiriman ilegal dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan menyebabkan kerugian negara.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(**)







