Tiang PLN Berdiri 20 Tahun di Lahannya, Warga Abdya Keluhkan Biaya Pemindahan

Keberadaan tiang listrik yang telah berdiri lebih dari dua dekade di atas tanah miliknya membuat Said Adami (63), warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), merasa kecewa. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  ACEH BARAT DAYA – Keberadaan tiang listrik yang telah berdiri lebih dari dua dekade di atas tanah miliknya membuat Said Adami (63), warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), merasa kecewa.

Said, yang akrab disapa Abu, mengaku telah meminta pihak PLN memindahkan tiang listrik tersebut lantaran lahan miliknya akan digunakan untuk pembangunan kios atau kedai. Namun, permintaan itu hingga kini belum mendapat kepastian kapan akan direalisasikan.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Tidak hanya persoalan waktu pemindahan, Said juga mempersoalkan biaya yang disebut harus dikeluarkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Ia mengaku diminta membayar sekitar Rp1 juta untuk setiap tiang oleh oknum PLN.

Tiang listrik yang dipersoalkan tersebut berada di lahan milik Said di Lorong Banda Gayo, Desa Ladang, Kecamatan Susoh. Menurut Said, keberadaan tiang itu sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Karena hendak memanfaatkan lahannya untuk membangun kedai, Said kemudian mengajukan permohonan agar tiang listrik yang berada di lokasi tersebut dipindahkan. Pengajuan itu, kata dia, telah dilengkapi surat rekomendasi dari pemerintah desa.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh anaknya ke kantor PLN ULP Blangpidie sekitar 20 hari sebelum keluhannya disampaikan kepada wartawan.

Namun, hingga Rabu (9/9/2026), Said mengaku belum memperoleh kepastian terkait jadwal pemindahan tiang tersebut.

“Saya kecewa dengan PLN. Surat rekomendasi dari desa untuk pemindahan tiang yang ada di tanah saya tidak diindahkan,” kata Abu kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Said, sebelumnya pihak PLN menyampaikan alasan bahwa kendaraan crane yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang sedang berada di wilayah Nagan Raya.

Ia kemudian kembali memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah bergerak menuju Subulussalam. Kondisi itu membuat Said mempertanyakan kepastian pelaksanaan pemindahan tiang yang berada di atas lahannya.

Bagi Said, persoalan tersebut semestinya dapat segera ditindaklanjuti apabila permohonan pemindahan telah diterima dan tercatat secara administratif oleh pihak PLN.

Apalagi, ia mengaku sedang mempersiapkan pembangunan kedai di atas lahan berukuran sekitar 30 x 6,5 meter. Keberadaan tiang listrik di area tersebut dinilai mengganggu rencana pembangunan yang sedang dilakukannya.

Selain meminta kejelasan jadwal, Said juga mempertanyakan mengenai biaya pemindahan. Ia mengaku keberatan apabila harus membayar biaya tersebut, mengingat tiang listrik itu telah berada di atas tanah miliknya selama puluhan tahun.

“Aneh. Tiang PLN ditancap di tanah milik saya lebih dari 20 tahun lalu. Ketika saya minta dipindahkan, malah diminta biaya Rp1 juta,” ujarnya.

Said berharap pihak PLN dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemindahan tiang listrik, termasuk dasar pengenaan biaya apabila pemindahan tersebut memang menjadi tanggung jawab pemilik lahan.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga rencana pembangunan kedai di lahannya dapat segera dilanjutkan.

PLN Akan Survei Lokasi

Terpisah, Manajer ULP PLN Blangpidie, Erwan Yusgunawan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi tiang listrik yang diminta untuk dipindahkan tersebut.

“Baik bang, besok kita survei,” kata Erwan melalui pesan WhatsApp.

Erwan menjelaskan, pihak PLN perlu melihat kondisi lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengenai teknis pemindahan dan besaran biaya yang mungkin timbul.

Menurut dia, biaya pemindahan tidak dapat langsung ditentukan karena bergantung pada kondisi di lapangan dan hasil survei.

Ia menyebut ketentuan mengenai biaya pembangunan atau pemindahan instalasi ketenagalistrikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Jika pemindahan tiang listrik didasarkan pada kepentingan atau permintaan pribadi pemilik rumah, maka segala biaya pembangunan atau pemindahan instalasi tersebut ditanggung oleh pemohon,” kata Erwan.

Dengan demikian, polemik antara warga dan PLN tersebut masih menunggu hasil survei lapangan. Hasil pemeriksaan di lokasi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi tiang, kebutuhan teknis pemindahan, serta siapa yang berkewajiban menanggung biaya pekerjaan tersebut.

Bagi Said, yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian dari PLN agar rencana pemanfaatan lahannya tidak terus tertunda.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait