ACEHINDEPENDENT.COM, KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (7/11/2025).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA, menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh Besar adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban masyarakat sesuai dengan qanun yang berlaku.
“Muda-mudi ini kita amankan di sebuah rumah kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir di Kota Jantho.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut berperan aktif menjaga lingkungannya dari praktik maksiat serta melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam kepada pihak berwenang.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, hal itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar itu berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan, tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH Aceh Besar. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.
Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, disaksikan langsung oleh jajaran Satpol PP dan WH serta pihak kejaksaan.






