ACEHINDEPENDENT.COM, Banda Aceh – Wagub Aceh: Green Policing jadi senjata utama berantas tambang liar, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan langkah strategis dan tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian alam Aceh sekaligus memberantas praktik pertambangan liar yang masih marak.
Hal itu disampaikan dalam Deklarasi Green Policing: Pemolisian Hijau untuk Mencegah Pertambangan Liar yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).
Dalam sambutannya, Fadhlullah mengingatkan bahwa Aceh dikaruniai hutan, air, hingga mineral yang melimpah. Namun, aktivitas tambang ilegal telah meninggalkan luka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
“Tambang liar bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam kehidupan warga sekitar, memicu konflik, hingga mengikis nilai kearifan lokal,” tegasnya.
Wagub Aceh: Green Policing, Ia menyebut gagasan Kapolda Aceh menghadirkan Green Policing sebagai momentum besar. Menurutnya, pendekatan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas pihak.
“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Pertambangan boleh, tapi harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata dan komitmen bersama,” katanya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menambahkan bahwa masalah tambang ilegal tidak bisa dipandang dari sisi hukum saja. “Ada konflik sosial yang harus didekati dengan pendekatan edukasi dan kolaborasi. Polisi akan berdiri di tengah mencari jalan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda telah memetakan daerah rawan PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Selain penindakan, Polda juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal. “Kami bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat operasi. Karena itu, WPR penting agar masyarakat tetap bisa menambang secara sah,” jelasnya.
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, juga mengingatkan ancaman serius dari tambang ilegal. “Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan hutan, tapi juga longsor, korban jiwa, dan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Deklarasi yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu memuat lima poin komitmen, mulai dari menolak tambang liar, mendukung sosialisasi dampak negatif PETI, hingga memperkuat penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam IM, Rektor Unsyiah dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah kepala SKPA.







