ACEHINDEPENDENT.COM, – Seorang wanita di Indiatelah menikah dengan dua pria, tanpa bercerai dengan suamipertamanya. Yang mengejutkan, dia meninggalkan kedua suaminya itu untuk kawin lari dengan pria ketiga.
Polisi di Bharosa Cell, Nagpur, terkejut ketika dua pria datang dan meminta bantuan untuk menemukan istri mereka.
Wanita itu—berusia 20-an tahun—meninggalkan rumah suami keduanya beberapa hari yang lalu dengan dalih pergi ke tempat asalnya dan sejak itu tidak dapat dilacak lagi.
Dia dilaporkan berteman dengan pria ketiga melalui media sosial.
Menurut polisi, wanita itu memiliki pernikahan berdasarkan cinta dengan suami pertamanya. Mereka memiliki dua anak.
Setelah empat tahun menikah, wanita itu bertemu dengan kekasih keduanya yang kemudian juga menjadi suaminya.
Wanita yang identitasnya tak diungkap oleh polisi itu dilaporkan telah telah menerima panggilan telepon tidak terjawab dari nomor yang tidak dikenal dan begitulah cara dia berkenalan dengan pria kedua. Mereka menikah di sebuah kuil di luar Nagpur dua tahun lalu.
Sementara suami pertama adalah seorang tukang batu, yang kedua bekerja dalam bidang peletakan serat optik.
Menurut sumber polisi Bharosa Cell, suami kedua berencana untuk bekerja sama dengan suami pertama guna memberi pelajaran pada pria ketiga.
Suami kedua melacak suami pertama dan meyakinkannya untuk sama-sama datang ke kantor polisi.
Mengutip laporan Times Now News, Jumat (17/6/2022), suami kedua pertama kali mendatangi polisi dan mengadukan pelanggaran yang oleh polisi disebut sebagai “pelanggaran yang tidak dapat dikenali”.
Inspektur senior Seema Surve, penanggung jawab Kepolisian Bharosa Cell, mengatakan bahwa suami kedua ingin mendapatkan wanita itu kembali dalam hidupnya tetapi suami pertama belum siap.
“[Polisi] Bharosa Cell tidak mendaftarkan pengaduan, tetapi kami membimbing para pria untuk mendekati kantor polisi Sonegaon untuk mengajukan pengaduan tentang kekasih ketiga dan wanita itu,” katanya.
Menurut undang-undang yang berlaku, pria yang dinyatakan sebagai suami kedua itu tidak memiliki hak secara hukum karena pernikahannya dianggap tidak sah. Itu karena wanita itu menikah lagi tanpa menceraikan suami pertamanya.
“Karena tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, kami merasa kantor polisi setempat dapat menangani situasi tersebut secara lebih baik,” kata Surve kepada Times of India.
sumber : sindonews.com
tags : #suami istri #kawin