Heru menjelaskan, terdapat sedikit perubahan dari rencana awal yang sebelumnya disosialisasikan melalui flyer. Pendaftaran yang awalnya dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh kini diubah menjadi sistem online demi menghindari antrean padat dan ketidaknyamanan masyarakat.
Widget Artikel Samping
Layanan penggantian foto KTP ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11–14 Agustus 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Layanan tersebut dibagi menjadi dua sesi setiap harinya agar warga mendapatkan kepastian waktu pelayanan.
Melalui pendaftaran online, pemohon dapat memilih hari dan sesi pelayanan yang diinginkan. Sesi pagi berlangsung pukul 08.30–12.00 WIB untuk 30 orang, sedangkan sesi siang pukul 14.00–16.00 WIB untuk 15 orang. Jika berhalangan hadir, warga bisa menjadwal ulang via Direct Message Instagram Disdukcapil.
Bagi warga yang ingin mengganti foto KTP, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi adanya perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP rusak atau buram, KTP dengan tahun cetak minimal 2021, serta sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendaftaran online dapat diakses melalui tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform atau dengan memindai kode QR pada flyer resmi.
Tingginya minat warga mengganti foto KTP disebabkan oleh berbagai kendala administrasi seperti kesulitan membuka rekening bank atau pemeriksaan di bandara karena wajah yang sudah berbeda. Heru mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News