“Permasalahan ini muncul karena Kepala Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa tahun 2022, serta kepala Desa tidak lagi berdomisili di kampung kami,” kata Ketua Rakyat Genap Mufakat kampung Gunung Suku, Darmawan, Senin (2/10).
Widget Artikel Samping
Gunawan mengatakan, permasalahan ini terjadi beberapa tahun tetapi upaya mediasi yang dilakukan camat Lut Tawar tidak berhasil. Peserta aksi lainnya menceritakan, Kepala Desa Gunung Suki pernah meminta nonaktif pada 7 Juni 2023 lalu, namun camat Lut Tawar tidak menyetujui.
Camat Lut Tawar mengatakan, pengunduran diri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata salah seorang pendemo, Mufti.
Sementara itu, Burhanuddin selaku Kepala Desa Gunung Suku nonaktif, membantah tudingan yang disampaikan warga.
Terutama terkait dirinya yang dikatakan tidak berdomisili di kampung selama bertahun-tahun. “Saya dalam satu minggu itu pasti ada hadir di kampung” kata Burhanuddin.
Terkait dana desa yang pertanggungjawaban tidak jelas, Burhanuddin mengatakan, dia bertanggung jawab dan meminta pembayarannya dengan memotong gajinya sebagai Kepala Desa.
Pendemo ini diterima oleh anggota Komisi A DPRK, Camat Lut Tawar, kepala Bagian Hukum Setdakab dan inspektorat. (hra)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News