Zakat Cara Menghitungnya : Pengertian, Hukum, dan Jenisnya

Zakat
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli

ACEHINDEPENDENT.COM – Zakat Cara Menghitungnya Salah satu kewajiban setiap muslim adalah membayar zakat. Rukun Islam yang keempat ini biasa ditunaikan saat bulan Ramadan.

Perintah mengeluarkan zakat dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

Bacaan Lainnya

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Zakat sebagaimana diperintahkan dalam ayat di atas merupakan zakat yang dimiliki penuh oleh wajib zakat. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Zakat
Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat yang disusun oleh Ahmad Sarwat Lc, secara bahasa zakat memiliki sejumlah makna. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, beberapa makna zakat antara lain bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

Istilah zakat kata Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi, telah dikenal secara ‘urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan ‘urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Adapun menurut ulama mazhab Syafi’iyah, dikatakan bahwa zakat merupakan nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Ketentuan mengenai ini di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Menurut aturan tersebut, zakat adalah harta wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikannya akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Hukum Mengeluarkanny Menurut Ulama
Zakat Cara Menghitungnya Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib, sebagaimana ketentuan dalam syara’.

Beberapa syarat wajib di antaranya adalah beragama Islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, dan sampai pada nisab (ketentuan wajib).

Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya Fiqih Lima Mazhab mengatakan, ulama mazhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.

Jenis-jenis Zakat
dibagi ke dalam dua bagian, yaitu harta benda (zakat mal) dan badan (zakat fitrah). Berikut selengkapnya:

1. Zakat Mal
Zakat mal atau harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat Cara Menghitungnya Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.

2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besarannya setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Bentuknya bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran tersebut.

Zakat Cara Menghitungnya
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah, kadar zakat yang wajib dizakati sebesar 2,5 persen. Berikut ketentuan selengkapnya khususnya untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.

1. Cara Menghitung Zakat Mal Emas
emas wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
Kadar  emas adalah 2,5 persen
Jika emas yang dimiliki melebihi nisab, maka yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan

2. Cara Menghitung Zakat Mal Perak
perak wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 595 gram
Kadar  perak adalah 2,5 persen
Jika perak yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan

3. Cara Menghitung Zakat Mal Logam Mulia Lainnya
logam mulia lainnya ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
Kadar logam mulia lainnya adalah 2,5 persen
Jika logam mulia lainnya yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan

4. Cara Menghitung Zakat Mal Uang
uang wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
Kadar atas uang adalah 2,5 persen
Jika uang yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan atas uang

5. Cara Menghitung Zakat Mal Surat Berharga
surat berharga harus ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
Kadar surat berharga adalah 2,5 persen
Jika surat berharga melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari nilai kepemilikan surat berharga

6. Cara Menghitung Zakat Perniagaan
Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas
Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5 persen

7. Cara Menghitung Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah
Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya
Apabila panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya

8. Cara Menghitung Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum
Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka dikategorikan sebagai zakat perniagaan
Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai 85 gram emas
Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen

9. Cara Menghitung Zakat Pertambangan
Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram emas
Kadar zakat pertambangan sebesar 2,5 persen
Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang

10. Cara Menghitung Zakat Perindustrian
Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas
Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah
Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5 persen

11. Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Jasa
Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras
Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen
Sementara itu, untuk zakat fitrah dihitung sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, yakni sekitar sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

sumber : detikcom

tags : #rukun islam

Pos terkait