12 Temuan Pansus Seret Pembelian Aset Rp14,5 Miliar ke KPK

MEDAN – Pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar terancam memasuki proses hukum. Sejumlah pihak dikabarkan tengah mempersiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap sedikitnya 12 temuan yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

Aset yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu dibeli menggunakan APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun dalam hasil pendalamannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan mulai dari tahap perencanaan hingga proses penilaian dan pengalihan hak atas aset tersebut.

Bacaan Lainnya
Ads

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang semestinya menjadi dasar pengadaan aset pemerintah. Selain itu, pembelian disebut dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan aset tersebut.

Pansus juga menyoroti proses appraisal yang dilakukan terhadap objek pembelian. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), laporan penilaian disebut tidak mencantumkan sejumlah unsur penting seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis penilaian secara rinci. Bahkan terdapat bangunan yang disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan namun memperoleh nilai appraisal lebih tinggi dibanding bangunan yang legalitasnya lengkap.

Temuan lain menunjukkan sebagian bidang tanah yang dibeli diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, hingga Februari 2026 aset yang telah dibayar menggunakan APBD tersebut disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan sekitar Rp6,18 miliar. Sementara simulasi atas keseluruhan temuan mengindikasikan potensi kerugian negara atau daerah yang nilainya dapat mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap seluruh proses pembelian aset. Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD tersebut. (R)L

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait