Aceh Timur – Pengungkapan kasus nelayan Aceh yang ditahan di Thailand kembali menjadi perhatian publik. Hingga awal Juni 2026, sebanyak 18 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur masih menjalani proses hukum di Thailand setelah dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan perlindungan serta pendampingan terhadap para nelayan yang kini berada di negeri gajah putih tersebut.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, mengatakan seluruh nelayan Aceh yang saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum di luar negeri berada di Thailand. Menurutnya, pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan perwakilan Indonesia guna memastikan kondisi para nelayan tetap terpantau.
“Kalau hingga saat ini masih ada 18 nelayan Aceh yang diproses di luar negeri, semuanya berada di Thailand,” kata Safrizal di Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Bermula dari Penangkapan Maret 2026
Kasus ini bermula pada 10 Maret 2026 ketika aparat Thailand menangkap dua kapal nelayan asal Aceh Timur yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Thailand.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 nelayan diamankan. Mereka terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di dua kapal penangkap ikan berbeda.
Otoritas Thailand menilai kedua kapal tersebut telah memasuki wilayah perairan negaranya tanpa izin dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Dugaan pelanggaran tersebut kemudian membawa seluruh awak kapal ke proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Thailand.
Namun, dari total 19 nelayan yang ditangkap, satu orang ABK bernama M Yunus akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah diketahui masih berstatus di bawah umur. Pertimbangan kemanusiaan dan status usia menjadi dasar pemulangan tersebut.
“Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur, baru satu orang atas nama M Yunus yang sudah dipulangkan karena masih di bawah umur, sehingga kini tersisa 18 orang lagi yang masih berada di Thailand,” jelas Safrizal.
Dua Kapal yang Ditangkap
Para nelayan yang diamankan Thailand berasal dari dua kapal penangkap ikan yang beroperasi dari Aceh Timur, yakni KM Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja.
KM Bahagia Satu membawa enam awak kapal, yaitu Zarkasyi, Hamdani, Samsul, Bahri, Yahdi, dan Syarkawi.
Sementara itu, KM Aneuk Manja mengangkut 13 awak kapal yang masih menjalani proses hukum, yakni Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, dan M Saputra. Sedangkan M Yunus yang sebelumnya turut ditangkap telah dipulangkan ke Aceh.
Tantangan Nelayan di Perairan Perbatasan
Kasus penangkapan nelayan Aceh di luar negeri bukan kali pertama terjadi. Posisi geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan sejumlah perairan internasional membuat nelayan tradisional kerap menghadapi risiko memasuki wilayah negara lain, terutama ketika mengejar daerah penangkapan ikan yang lebih produktif.
Selain faktor cuaca dan arus laut yang dapat menggeser posisi kapal, keterbatasan alat navigasi pada sebagian kapal nelayan juga sering disebut menjadi salah satu penyebab pelanggaran batas wilayah laut.
Meski demikian, setiap negara memiliki aturan ketat terkait kedaulatan wilayah perairannya. Karena itu, nelayan yang dianggap melanggar batas atau melakukan penangkapan ikan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai hukum negara setempat.
Pemerintah Terus Lakukan Pendampingan
Pemerintah Aceh berharap proses hukum yang dijalani para nelayan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik bagi seluruh awak kapal. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perwakilan diplomatik Indonesia terus dilakukan untuk memastikan hak-hak para nelayan tetap terlindungi selama berada di Thailand.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peningkatan pemahaman batas wilayah laut serta penggunaan teknologi navigasi yang memadai bagi nelayan Aceh agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(**)







