Bahlil Belum Setujui Usulan Mualem Ganti Kepala BPMA

Bahlil Belum Setujui Usulan Mualem Ganti Kepala BPMA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dikabarkan telah mengusulkan pergantian Kepala BPMA, Nasri Jalal. Namun hingga kini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut belum menyetujui usulan tersebut dengan alasan belum terdapat dasar hukum dan administratif yang cukup untuk melakukan pemberhentian.
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Piala Dunia ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, BANDA ACEH – Bahlil Belum Setujui Usulan Mualem Ganti Kepala BPMA, Dinamika hubungan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat kembali menjadi sorotan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan belum menyetujui usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, terkait pergantian Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Jalal.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang berada di lingkungan internal BPMA dan turut dibenarkan oleh kalangan internal Pemerintah Aceh. Menurut sumber tersebut, usulan pergantian Kepala BPMA memang telah diajukan secara resmi oleh Gubernur Aceh, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Bacaan Lainnya
Ads
Widget Artikel Samping

“Benar, usulan itu belum disetujui Menteri Bahlil,” ujar sumber tersebut kepada media ini di Banda Aceh.

Sumber itu juga memastikan bahwa keinginan Mualem untuk mengganti Nasri Jalal bukan sekadar isu. Bahkan, menurutnya, surat usulan pergantian telah dikirimkan kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau soal adanya usulan itu sudah jelas. Surat dari Mualem memang ada. Tinggal menunggu bagaimana keputusan pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum melihat adanya alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Nasri Jalal dari jabatannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kementerian ESDM masih mempertimbangkan aspek administratif, hukum, serta stabilitas tata kelola sektor minyak dan gas bumi di Aceh.

Menurut sumber tersebut, salah satu pertimbangan utama pemerintah pusat adalah menjaga keberlangsungan pengelolaan sektor migas agar tetap berjalan stabil di tengah berbagai agenda investasi dan produksi yang sedang berlangsung.

Selain itu, Nasri Jalal dinilai selama ini mampu menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam berbagai kebijakan strategis sektor migas di Aceh.

“Diakui atau tidak, Nasri selama ini dianggap cukup akomodatif terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan migas Aceh. Itu menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah pusat belum ingin melakukan pergantian,” ujarnya.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah masa jabatan Nasri Jalal yang masih relatif baru. Ia dilantik sebagai Kepala BPMA pada 16 Januari 2025 setelah melalui proses seleksi resmi dan dijadwalkan menjabat hingga tahun 2029.

Saat melantik Nasri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara BPMA dengan Pemerintah Aceh guna mempercepat pengembangan industri migas, meningkatkan investasi, serta mendorong kontribusi sektor energi terhadap perekonomian daerah.

Belakangan memang muncul berbagai desakan dari sejumlah kalangan di Aceh yang meminta agar Kepala BPMA dievaluasi. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola migas yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat yang menyebut adanya pelanggaran, evaluasi kinerja negatif, ataupun alasan hukum yang dapat dijadikan dasar pemberhentian Nasri Jalal sebelum masa jabatannya berakhir.

Secara regulasi, kewenangan mengangkat maupun memberhentikan Kepala BPMA memang berada di tangan Menteri ESDM berdasarkan usulan dari Pemerintah Aceh. Meski demikian, usulan tersebut tidak otomatis langsung disetujui, melainkan harus melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sumber yang mengaku dekat dengan Gubernur Aceh menilai usulan pergantian tersebut seharusnya dapat dipahami sebagai sinyal adanya persoalan komunikasi antara pimpinan BPMA dengan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, jika hubungan komunikasi berjalan baik, kecil kemungkinan usulan pergantian akan muncul dari gubernur.

“Kalau saya melihatnya, ini lebih kepada persoalan komunikasi yang sudah tidak berjalan baik. Kalau saya berada di posisi itu, mungkin memilih mengundurkan diri akan lebih terhormat,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, maupun Kepala BPMA Nasri Jalal terkait informasi tersebut.

Publik kini menunggu sikap resmi pemerintah pusat mengenai usulan pergantian Kepala BPMA, mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi di Aceh yang selama ini menjadi salah satu sektor andalan perekonomian daerah.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait