Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan bahan pangan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Pontianak Selatan, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 serta di Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa di lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat mencapai 10,35 ton.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan berbagai komoditas lain seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, dan bawang bombai kuning dengan total berat 12,796 ton.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri.
Rincian barang bukti meliputi 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), serta 221 karung cabai kering (2.210 kg).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Thailand, China, Belanda, dan India. Barang-barang itu diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain di wilayah Kalimantan Barat.
“Tim masih mengidentifikasi lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan komoditas impor ilegal. Setidaknya ada tiga titik yang sedang dalam pemantauan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di kedua lokasi serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegas Ade Safri.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga ketahanan pangan dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.(**)






