Satresnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki berinisil RE (37) warga Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat memiliki yang narkotika jenis sabu berat kotor 1,4 Gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Senin (23/10) mengatakan, pada Kamis (19/10) sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai, menerangkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjung Balai yang membawa diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Satresnarkoba yang tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal, Kamis (19/10) sekira pukul 19.00 WIB, mengamankan laki laki tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram, satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass an. Rustam Efendi (RE) satu buah paspor no.E4432192 atas nama Rustam Efendi dan Satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam.
” Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang mendalam,” ucapnya.
Lanjut Kasat, keterangan yang diperoleh dari Pegawai Bea Cukai Tanjung Balai menyampaikan, pada (19/10) sekira pukul 16.00 wib, berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV. INDOMAL EMPIRE kedatangan tanggal 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan visa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.
” Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut “.
Setiba di pelabuhan, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka RE dan didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan, hingga didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis shabu (methamphetamine).
“Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasatresnarkoba menutup.(red)






