Bea Cukai Banda Aceh Gelar Forum Komunikasi Publik, Bahas Evaluasi dan Peningkatan Standar Layanan

Bea Cukai Banda Aceh Gelar

ACEHINDEPENDENT.COM,  BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh Gelar Forum Komunikasi Publik, Bahas Evaluasi dan Peningkatan Standar Layanan, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh menggelar Forum Komunikasi Publik yang dihadiri berbagai pengguna jasa, mulai dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai khususnya hasil tembakau hingga perwakilan media. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban instansi sebagai penyelenggara layanan publik di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pembukaan acara, pihak Bea Cukai menyebutkan sejumlah peserta yang hadir, antara lain perwakilan eksportir seperti Ibu Trisna dari IB, Pak Mustafa dari Bunga Jempa, serta Pak Farhadi dari Barunah. Hadir pula perwakilan media seperti Pak Rusmadi dari Rakyat Aceh dan pelaku usaha cukai lainnya.

Bacaan Lainnya
Ads

Pejabat Bea Cukai Banda Aceh menjelaskan bahwa kantor mereka merupakan salah satu dari beberapa unit pelayanan Bea Cukai di Provinsi Aceh, bersama Bea Cukai Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa. Khusus Bea Cukai Banda Aceh, wilayah layanan meliputi Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

Forum Komunikasi Publik digelar untuk menyampaikan informasi layanan, sekaligus menerima masukan dari para pengguna jasa terkait penyelenggaraan layanan publik. Bea Cukai Banda Aceh memiliki total 31 jenis layanan publik yang telah dibakukan dalam standar pelayanan, mulai dari layanan impor, ekspor, hingga layanan terkait cukai.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa standar pelayanan mencakup dasar hukum, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, serta informasi mengenai biaya layanan. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh layanan yang mereka berikan tidak dipungut biaya, kecuali kewajiban pembayaran yang memang berasal dari aturan perpajakan negara, seperti bea masuk dan pajak impor.

Peserta forum juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kendala, maupun usulan perbaikan terhadap layanan yang diterima. Bea Cukai menekankan bahwa evaluasi layanan dilakukan minimal setahun sekali meskipun aturan mengizinkan evaluasi setiap tiga tahun.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menyesuaikan standar layanan dengan kebutuhan pengguna jasa, serta memastikan layanan publik berjalan transparan, cepat, dan tanpa hambatan.

Acara ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi diskusi guna menyampaikan masukan demi peningkatan kualitas layanan Bea Cukai ke depan.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait