ACEHINDEPENDENT.COM – Seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinsial RP (20) ditangkap polisi usai terciduk membeli narkotika jenis ganja secara online.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku membeli barang haram itu melalui media sosial Instagram.
“Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram,” kata Putria pada Senin, 4 September 2023.
Mahasiswa tingkat semester akhir itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 2 September 2023 pukul 13.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah jasa pengiriman mencurigai adanya paket berisi narkotika dari Medan. Kemudian, jasa pengiriman tersebut melaporkan penemuan itu ke Polsek Tambora.
“Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata Putra.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket ganja kering seberat 1,2 kg sebagai berang bukti. Tersangka RP mengaku membeli ganja itu untuk dikonsumsi secara pribadi dan dijual kembali dalam bentuk paket-paket kecil sejak 2022.
“Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Maraknya Jual Beli Narkotika Secara Online
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan modus operandi peredaran narkoba baru di tengah pesatnya transformasi digital, dari semua secara konvensional kini mulai dilakukan secara online.
Berdasarkan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2022, nilai transaksi jual beli narkoba di Indonesia mencapai lebih dari Rp200 triliun. Angka itu meningkat dari Rp120 triliun pada 2021. (pikiran-rakyat)