ACEHINDEPENDENT.COM, – Belum Cair Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama sebesar Rp600 ribu sejak Senin, 12 September 2022.
1. Tidak memenuhi syarat penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No.10 tahun 2022.
2. Pekerja yang menerima bantuan lainnya seperti kartu Pra Kerja, BPUM dan PKH.
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
4. Kesalahan data pada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Menjadi Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Belum Cair Jika sudah memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022, berikut cara mengecek penerima BSU subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun.
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera.
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker.
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
7. Lalu pilih cek pemberitahuan.
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Demikian informasi mengenai BSU dari mulai pendaftaran hingga syaratnya. (Sophia Pemerena)***
sumber : pikiranrakyat