Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diamankan

Ilustrasi aksi rudapaksa seorang pria terhadap korbannya yang masih dibawah umur. (Internet)
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasilkan menangkap seorang pria pelaku rudapaksa (baca: cabul) terhadap anak dibawah umur di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pria berinisial M Alias Maknun (34) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.15 WIB itu berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpah putrinya berinisial J (13).

Bacaan Lainnya

Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 WIB, korban saat itu bersama dengan orang tuanya yang sedang tidur berada di dalam rumahnya di Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kot, Tebingtinggi didatangi oleh pelaku.

Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.

Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi pelaku ketika berada di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/23), membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku”, ucap Kasi Humas.

Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas. (posmetromedan.com)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait