Hartini mengatakan jangan pihak Imigrasi melepaskan tanggung jawab kepada Pemda Aceh Selatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, hal tersebut disampaikan Hartini kepada awak media pada Senin, (21/10/2024).
“Mereka bukan korban perang, bukan juga korban musibah bencana alam, tetapi mereka adalah sindikat perdagangan manusia Internasional, kenapa karena sudah jelas, dari tekong yang tertangkap di daerah Phakphak Barat beberapa hari yang lalu mereka yang membawa etnis Rohingya masuk ke perairan wilayah Aceh Selatan., jadi sudah jelas mereka merupakan sindikat perdagangan manusia”, ujar Hartini.
Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.
Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliput Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.
Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pada pasal 9 secara tegas diterangkan Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat. Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.
“Hartini mengultimatum kepada pihak Imigrasi Meulaboh untuk segera mengambil tindakan tegas yaitu dengan segera mengevakuasi ke tempat penampungan (Rumah. Detensi Imigrasi) terdekat terhadap pengungsi etnis Rohingya ini, dan apabila ini tidak di tindak lanjuti oleh pihak Imigrasi, maka kami para aktivis perlindungan perempuan dan anak Aceh Selatan akan beraudiensi ke Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh”, pungkas Hartini.