Dipergoki Pacaran, Pria Diikat, Wanita Diperkosa

Tersangka pemerkosa (jongkok) saat diamankan anggota Reskrim Polres Langsa, Rabu (15/12). (for rakyat aceh)

ACEHINDEPENDENT.COM, Seorang pemuda Gampong Geudeubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroe, Agus Raman (28) memperkosa seorang gadis remaja D (19), saat pacaran dengan pasangannya di kawasan kebun sawit Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baroe, Rabu (15/12).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk dalam konfirmasinya kepada wartawan mengatakan, aksi bejat pemuda pengangguran ini dilakukan pada Minggu (12/12) siang sekira pukul 12.00 WIB seorang diri.

Bacaan Lainnya

“Modus tersangka merudapaksa gadis remaja tersebut didasari karena adanya kesempatan dan situasi yang aman. Sehingga muncul niat jahat tersangka untuk menjalankan aksi bejatnya di kawasan kebun sawit Timbang Langsa,” sebut Krisna.

Dijelaskannya, aksi bejat tersangka berawal ketika melihat korban bersama pasangannya sedang jalan santai mengendarai sepeda motor di jalan kawasan kebun sawit Timbang Langsa yang sunyi. Selanjutnya, tersangka mengejar korban dan pasangannya serta meminta mereka untuk turun dari sepmor.

Lanjutnya, setelah turun tersangka langsung mengikat pasangan pria korban pada pohon sawit serta meminta uang Rp 500 ribu. Namun, karena tidak ada uang, pasangan pria korban hanya menyerahkan Rp 35 ribu uang yang saat itu ada dalam sakunya.

“Setelah mengikat pasangan pria korban dan mengambil uangnya, selanjutnya tersangka membawa paksa korban di bawah ancaman ke dalam perkebunan sawit yang sunyi. Takut diancam bunuh, tersangka memperkosa korban,” sebut Krisna lagi.

Tambahnya, saat meninggalkan lokasi kejadian setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka ditangkap security PT. Timbang Langsa karena gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, security Timbang Langsa melaporkan dan menyerahkan tersangka ke Polsek Langsa Barat.

“Untuk proses hukum, tersangka bersama barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Langsa, sedangkan korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga,” ujar kasat seraya menyebutkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hujum Jinayat.

 

EDITOR : Muhajir
SUMBER : Rakyat Aceh

 

 

 

 

Pos terkait