Seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Deliserdang diduga menjadi korban rudapaksa (baca:diperkosa) oleh pemilik kost tempat ia tinggal.
Teman korban berinisial FN, menceritakan kasus rudapaksa yang menimpa mahasiswi berinisial N (18) itu terjadi di kamar kost nya di kawasan Deliserdang, pada Selasa (17/10/2023).
Kejadian itu bermula ketika, korban baru saja pulang menuntut ilmu di kampusnya. Sesampainya di kamar kost, N mendapati pelaku yang belakangan diketahui berinisial R sudah berada di kamar mandi kostnya.
Saat itu, pelaku langsung mengancam korban menggunakan pisau. Korban diancam untuk tidak melawan.
Sejurus kemudian, pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan penganiayaan. Korban pun sempat melakukan perlawanan, tapi apa daya, perlawanannya tidak berarti.
Seketika, pelaku pun langsung merudapaksa korban di kamar kostnya. Lanjut, FN menyampaikan setelah melampiaskan hasratnya pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri.
FN mengatakan, setelah itu korban pun keluar dari kamar kostnya dan mengadukan kejadian itu kepada warga disekitar Kost.
Kemudian, dia mengatakan kemudian warga pun langsung melaporkan kasus dugaan Rudapaksa itu ke Kepala Dusun setempat dan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pelaku berinisial R sudah diamankan. “Pelaku sudah ditangkap,” kata Fathir, Rabu (18/10/2023).
Namun, ia belum menjelaskan kronologis kejadian dugaan Rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, terkait kejadian tindakan asusila yang menimpa mahasiswi berinisial N tersebut. (Posmetromedan.com)






