Ternyata, mahasiswa berinisial ARM (23), tidak hanya rekam teman mahasiswi saat mandi ketika KKN di Cigasong, Majalengka.
Pelaku ARM juga menjual video saat mahasiswi mandi tersebut melalui akun Facebook.
Selama KKN di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Pelaku merekam lima teman mahasiswinya menggunakan HP ketika mereka mandi.
Para korban mahasiswi yang direkam saat mandi tersebut berinisial NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21). Mereka satu kelompok saat melaksanakan KKN.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, persitiwa tersebut saat korban dan pelaku sedang KKN atau kerja nyata mahasiswa (KNM) di Kecamatan Cigasong.
“Pelaku merekam korban dengan HP miliknya yang sudah disimpan sebelumnya di kamar mandi,” kata Kapolres, Sabtu, 19 Februari 2022
Diungkapkan dia, para korban tidak menyadari ada HP di kamar mandi dalam posisi merekam, karena ditempatkan di tempat sabun.
HP tersebut juga dibungkus menggunakan plastik hitam dan disimpan sedemikian rupa, sehingga para korban sama sekali tidak curiga.
“Korban yang sedang mandi tidak tahu kalau ada HP yang merekam mereka,” kata Edwin, dikutip dari radarcirebon.com.
Adapun KKN tersebut berlangsung pada bulan September sampai dengan Oktober 2021. Pelaku ARM yang merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, kemudian menyebarkan via medsos.
Mulanya, ARM membuat akun medsos yang seolah-olah adalah korbannya.
Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.
Peristiwa ini, kemudian terungkap ke aparat kepolisian dan langsung menangkap pelaku yang tenyata juga mahasiswa dan masih satu kampus dengan para korbannya.
Penangkapan ini diawali oleh Tim Cyber Crime Polres Majalengka yang mendapati unggahan tidak senonoh di media sosial, kemudian melakukan penyelidikan.
Terkait dengan motif pelaku merekam para mahasiswi, Kapolres mengungkapkan, ada rasa suka dari pelaku juga terdorong birahi.
Atas perbuatannya, kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.
ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bahkan ada juga dugaan bahwa video terebut juga dijual seharga Rp200 ribu per file, dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Aksi mahasiswa rekam mahasiswi di Kabupaten Majalengka pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji.(fin)
Sumber : fin.co.id
Editor : Muhajir