ACEHINDEPENDENT.COM – Pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, ditunda hingga 8 Januari 2024.
“Sidang ditunda sampai Senin 8 Januari, terdakwa [Rafael] kembali ke tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Suparman beralasan majelis hakim masih belum bisa merampungkan berkas putusan, sehingga terpaksa harus menunda pembacaan vonis pada hari ini.
“Jadi konsep putusan ini, kami sudah kerja maksimal sampai detik ini, ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Suparman.
Sidang pembacaan vonis Rafael seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, pukul 11.00 WIB, reporter Tirto dan awak media lain diberitahu bahwa sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Menjelang pukul 13.00 WIB, pembacaan putusan kembali ditunda hingga pukul 14.30 WIB. Ditunggu-tunggu, sidang pembacaan putusan tak kunjung dimulai hingga 15.18 WIB.
Rafael Alun hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, masker hitam, serta kaca mata hitam.
Usai pembacaan putusan ditunda, Rafael enggan merespons pertanyaan awak media. Ia langsung digiring ke luar ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Selain itu, Rafael juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal yang memberatkan Rafael adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
JPU KPK meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU.(red/tirto)