KOTA JANTHO – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Besar, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Ketua dan Kader TP-PKK Gampong Se-Kecamatan Sukamakmur di Aula UDKP Sukamakmur, Gampong Reuhat Tuha, Rabu (13/11/2024).
Pelatihan Peningkatan Kapasitas tentang pemahaman organisasi TP PKK tersebut, diikuti 70 peserta dan dibuka oleh Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM, dan turut dihadiri Camat Sukamakmur beserta unsur Forkopimcam setempat.
Cut Rezky Handayani saat memberikan sambutan mengatakan, pemberian pemahaman mengenai manajemen pengorganisasian TP PKK secara utuh dan menyeluruh kepada para kader terasa sangat penting, karena di semua jenjang mengalami pembaruan, seiring dengan pergantian jabatan kepala desa atau Keuchik. Karena Kader PKK memiliki peran strategis untuk mendukung program Pemerintah Aceh Besar ke depan. “Untuk itu, Pengurus TP PKK Aceh Besar akan memberikan pemahaman yang utuh kepada para Ketua dan Kader PKK Gampong terkait tugas dan fungsinya, supaya nanti saat Bupati Aceh Besar defenitif terpilih dapat bersinergi mendukung program pemerintah,” ujarnya.
ia juga menjelaskan, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat. Keberadaan PKK menjadi mitra pemerintah gampong, untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di gampong. “Saya ingin menyampaikan bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK menjadi semakin penting dan strategis, yang menjadi mitra pemerintah dalam mendukung program kerja pemerintah melalui 10 Program Pokok PKK, yaitu penghayatan dan pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat,” kata Cut Rezky.
Untuk itu, ia menegaskan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tersebut memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh kader PKK. Dukungan itu dilakukan dengan mengedepankan unsur keteladanan dan keterampilan yang terkandung di dalam diri seorang Kader PKK.”Kader PKK sebagai agen perubahan yang mampu menjadi magnet perubahan saat berdampingan dengan masyarakat, melalui ketulusan pengabdian dan kontribusi dari kader-kader dalam semua kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam mendukung program kerja pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat gampong,” terangnya.
Di lain sisi, kata Cut Rezky, gerakan PKK yang sudah dikenal dan diakui eksistensinya sejak tahun 1972, pada perkembangannya memerlukan beberapa penyesuaian. Hal itu dibutuhkan agar PKK dapat merespons situasi kekinian dan selaras dengan tuntutan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ketentuan yang mengatur gerak kiprahnya PKK, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, dan Hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun 2021. Ini semua perlu dipahami secara seksama agar visi dan misi Gerakan PKK dapat dicapai secara optimal,” sebutnya.
Cut Rezky berharap dari paparan yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat membuat para kader PKK lebih mengetahui dan memahami terkait organisasi TPP PKK secara menyeluruh. Dengan pemahaman itu, diharapkan dapat diimplementasikan, terutama mengenai kelembagaan PKK yang telah diatur dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. “Sebelumnya saya ikut mengapresiasi Galeri Pelangi diikuti oleh salah satu Gampong dalam kecamatan Sukamakmur ditingkat Provinsi mewakili Aceh Besar, untuk itu terus bersemangat gampong lainnya dilain kesempatan barangkali juga bisa ikut serta dengan lebih inovatif dalam berkarya,” tutupnya.(**)