ACEHINDEPENDENT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya lakukan pemusnahan barang bukti (BB) 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (30/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut rata-rata didominasi oleh narkoba yakni terdiri dari 11 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 11,05 gram, dan 4 perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 35,55 gram.
Widget Artikel Samping
Kegiatan dimaksud dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan disaksikan oleh sejumlah tamu undangan.” Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum,” kata Hafrizal, SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dikatakan Hafrizal, barang bukti berasal dari 23 perkara yang telah inkracht yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil kinerja jajaran Kejari Pijay dalam beberapa bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga Oktober 2024.
Selain narkotika, Kasie Intel Kejari Pijay itu juga menyebutkan, terdapat satu perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta berbagai barang bukti lainnya.
Amatan 𝘮𝘦𝘥𝘪𝘢𝘯𝘢𝘥𝘯𝘦𝘸𝘴.𝘤𝘰𝘮 dalam proses pemusnahan ini, turut serta dihadiri oleh Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat, Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah Meureudu Saleh Umar.
Kemudian, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SH SIK MH dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie Jaya Drs. Agus Salim, serta stakeholder lainnya. (her/bst)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News