Hal ini menjadi pembahasan saat R.D. Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Widget Artikel Samping
“25 indikator Penerapan Nilai Pancasila merupakan perwujudan nilai dan aktualisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, jadi setiap peraturan harus mengandung nilai Pancasila,” jelasnya, Jumat (14/7/2023).
Kedatangan tim BPIP ini disambut langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kabag Program dan Humas Mahyadi, dan Kabag Umum Hendri Rahman.
Rakhmat sendiri menyambut baik upaya BPIP dalam meningkatkan pemahaman tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan 25 indikator nilai Pancasila.
“Ini bagian dalam merawat nilai Pancasila agar digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa,” sambung Rakhmat.
Disisi lain, Johan mengungkapkan data bahwa dari 190 peraturan daerah yang telah ditinjau oleh BPIP, 80% nya terbukti bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Sehingga peraturan seharusnya tidak hanya memuat substansi hukum, tapi harus ada penguatan nilai Pancasila,” ungkap Johan.
Ia pun mengatakan BPIP akan memberikan sosialisasi dan penguatan kepada perancang peraturan perundang-undangan baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah.
“Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara yang ditempatkan sebagai meta-yuridis yang melandasi lahirnya norma hukum dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(*)
Sumber : infopublik.id
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News