ACEHINDEPENDENT.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer agar tidak terkena PHK massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur kemenpan-RB Alex Denni menyebut jumlah tenaga honorer membengkak dari proyeksi sebelumnya sebesar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/8).
Selain tenaga honorer, RUU ASN juga disebut akan menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam beleid itu, PPK nantinya diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Alex mengatakan hal lainnya yang juga akan diatur dalam RUU ASN adalah agar bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.
Secara total, akan ada tujuh kluster yang dibahas dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif..(*)
sumber: cnnindonesia