Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah aparat penegak hukum yang meminta penghentian sementara transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Rekening tersebut diketahui menampung dana donasi publik yang dihimpun untuk mendukung pelaksanaan aksi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).
Koalisi menilai tindakan terhadap rekening tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mengingatkan agar tindakan penegakan hukum tidak berujung pada pembatasan hak warga untuk menyampaikan pendapat maupun menghambat penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut penghentian transaksi tersebut sebagai tindakan yang patut dipertanyakan. Menurutnya, negara harus berhati-hati ketika menggunakan kewenangan terhadap rekening warga, terlebih rekening itu berisi dana yang dikumpulkan melalui donasi publik.
“Ini tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” kata Isnur.
Menurut Isnur, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara nasabah dan bank. Lebih jauh, kasus ini berkaitan dengan hak masyarakat dalam mengelola dana secara sah serta kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Ia menilai Bank Mandiri tidak cukup hanya menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap permintaan penghentian atau pembatasan transaksi nasabah telah memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena dana yang berada di rekening Supriyono sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana sekitar Rp80,9 juta itu disebut dipersiapkan untuk menunjang kebutuhan peserta aksi, mulai dari biaya perjalanan, konsumsi, penginapan hingga berbagai keperluan lainnya.
Dengan transaksi yang dihentikan sementara, Supriyono dan pihak yang mengelola dana tersebut tidak lagi dapat menggunakan saldo sebagaimana sebelumnya. Kondisi itu kemudian memunculkan kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil mengenai batas kewenangan aparat dalam melakukan pembatasan terhadap rekening perbankan.
Bank Mandiri Beri Penjelasan
Bank Mandiri merespons polemik tersebut melalui media sosial pada Minggu (23/8/2026). Dalam penjelasannya, bank menyampaikan permintaan maaf sekaligus menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini diberikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap rekening yang disebut menampung dana donasi untuk kebutuhan aksi di depan Gedung DPR.
Namun, penjelasan pihak bank tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik dari kelompok masyarakat sipil. Mereka tetap mempertanyakan dasar dan mekanisme hukum yang digunakan dalam penghentian transaksi tersebut, terutama karena dana yang berada di rekening berasal dari kontribusi masyarakat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai istilah yang digunakan dalam penanganan rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers pada Senin (24/8/2026), mengatakan tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Perbedaan istilah tersebut menjadi perhatian publik karena secara langsung berkaitan dengan status dan akses nasabah terhadap dana yang tersimpan di rekening. Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, durasi penundaan transaksi, serta mekanisme yang digunakan aparat dalam melakukan tindakan tersebut.
Memicu Reaksi di Media Sosial
Polemik ini kemudian berkembang luas di media sosial. Sejumlah warganet menyerukan aksi boikot terhadap Bank Mandiri dan mengajak masyarakat mempertimbangkan kembali penggunaan layanan bank tersebut.
Respons publik tidak hanya muncul dalam bentuk komentar, tetapi juga berkembang menjadi seruan untuk tidak menggunakan jasa perbankan milik negara tersebut. Perbincangan mengenai persoalan rekening donasi itu pun turut menempatkan Bank Mandiri dalam sorotan publik.
Sentimen negatif di media sosial tersebut kemudian berlangsung bersamaan dengan pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode saham BMRI. Pada penutupan perdagangan Senin (24/8/2026), saham BMRI tercatat mengalami penurunan.
Meski demikian, pergerakan harga saham tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya disebabkan oleh polemik rekening Supriyono. Harga saham dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, sentimen investor, kinerja emiten dan faktor ekonomi lainnya.
Polemik Kebebasan Berpendapat
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, persoalan ini menjadi penting karena berlangsung menjelang rencana aksi pada 27 Agustus. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Pengumpulan donasi untuk membiayai kebutuhan peserta aksi juga menjadi bagian yang disorot. Selama dana tersebut berasal dari sumber yang sah dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat sipil menilai perlu ada kepastian hukum dalam setiap tindakan yang membatasi akses terhadap dana tersebut.
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai hubungan antara lembaga penegak hukum, perbankan, dan hak nasabah. Setiap permintaan pembatasan transaksi rekening idealnya memiliki landasan hukum yang jelas, dilakukan melalui mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah polemik tersebut, publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum penundaan transaksi rekening Supriyono. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan proses penegakan hukum.
Perdebatan mengenai rekening donasi ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut saldo Rp80,9 juta. Lebih jauh, kasus tersebut telah berkembang menjadi perbincangan mengenai perlindungan hak nasabah, transparansi tindakan aparat, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






