ACEHINDEPENDENT.COM – Kronologi Dugaan Dosen Mesum. Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbing skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sukoharjo, Jawa Tengah viral di Instagram setelah diunggah oleh akun @dpn.ums. Postingan akun tersebut menampilkan tangkapan layar chat seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Rentetan foto chat itu diberi judul dosen pembimbing mesum.
“Predator di @fkipums.official merajalela tak pernah ditindak tegas, akhirnya banyak mahasiswa jadi korban selama bertahun-tahun,” isi caption postingan itu saat dilihat JPNN.com pada Selasa (9/7). Unggahan itu juga menceritakan kronologi perilaku kurang menyenangkan yang dialami korban saat sedang melakukan bimbingan skripsi. Korban yang dirahasiakan indentitasnya mengungkapkan bahwa dia pergi ke rumah si dosen pembimbing sendiri. Saat itu, dia datang malam hari sekitar pukul 22.00-23.00 WIB.
Di tengah bimbingan itu, terduga pelaku mulai bercerita mengenai anaknya yang tengah mencari jodoh. Namun, dia kemudian bertanya ke korban apakah sudah mempunyai jodoh. Setelah itu dugaan pelecehan pun terjadi. Adapun korban mengaku dipaksa untuk memeluk dosen tersebut, terlebih ada sentuhan fisik seperti menarik tubuh yang membuat korban makin tak nyaman.
Kronologi Dugaan Dosen Mesum
Rektorat UMS melalui komite disiplin tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen. Sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi sudah dijatuhkan. Wakil Rektor IV UMS Prof. EM. Sutrisna mengaku prihatin atas munculnya kabar tersebut.
Menurutnya, pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu. Namun demikian, Sutrisna memastikan bahwa proses bimbingan di rumah terduga pelaku itu benar adanya. Terkait adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan masih memerlukan proses pendalaman. “Itu kesalahan yang pertama jelas adanya bimbingan di luar itukan kesalahan.
Kami juga harus menggali apa penyebab bimbingan di rumah,” ujarnya saat ditemui di Gedung Siti Walidah UMS, Selasa (9/7). “Proses bimbingan itu ada dan diakui,” lanjut dia. Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku dan sudah menerima surat berisi berita acara dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS terkait kasus tersebut. Nantinya, berita acara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Rektor UMS untuk memutuskan keberlanjutan karier sang dosen.
“Yang diadukan sudah dipanggil mulai dari tingkat prodi dan fakultas. Kemarin siang sudah dimintai, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat. Nanti dari Pak Rektor melihat hasil itu apakah nanti akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang komite disiplin,” terang dia. WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi.
Kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus. “Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu,” katanya. Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang komdis. “Pihak yang diadukan, kan, boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin,” tutupnya.
BEM FKIP UMS Temui Korban
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS mengatakan bahwa korban mengaku mengalami tindak pelecehan seksual secara verbal dan fisik.
Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS Andika Eldyansyah mengatakan jika pihaknya mengetahui kabar tersebut dari akun Instagram @dpn.ums. BEM kemudian mencoba menghubungi korban.
“Kami dari BEM mencoba berkolaborasi dan bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut. Kami mencoba usahakan dan menghubungi dari teman korban, karena kami belum tahu siapa korbannya,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (9/7).
Pada Sabtu (6/7), dia berhasil menemui korban dan melakukan wawancara. Menurut El, sapaan akrabnya, korban melaporkan hal tersebut ke admin @dpn.ums karena bingung. “Korban waktu itu bingung, kalau semisal ada kasus ini larinya ke siapa? Karena, kan, korban masih bingung larinya ke mana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, El mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke dosen untuk bimbingan skripsi. Si dosen kemudian meminta agar korban datang ke rumahnya.
Dia mengungkapkan bahwa Korban selain mengalami tindak pelecehan fisik juga mengalami tindak pelecehan verbal. “Korban sendiri kalau secara fisik baru itu. Cuma sering secara verbal. Jadi kaya tanya-tanya gitu.
Ketika kemarin yang lumayan berlebihan, karena ada kata-kata yang tidak pantas di publish,” kata dia. El menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kejadian yang sama. Selain itu, BEM FKIP UMS akan memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban.
“Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada tiga. Tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing,” tutur dia. (jp)