Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

selebgram promosi judi online
foto : JPNN

ACEHINDEPENDENT.COMSelebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara. Seorang selebgram Kota Semarang terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mengendorse atau mempromosikan judi online. Sekali promosi, upah Rp 600 ribu diterimanya.

Wanita yang masih duduk di bangku kuliah ini mengendorse judi online “JEJUSLOT” melalui akun Instagram-nya @dendenniss. Modusnya yaitu menyematkan tautan judi online pada postingan cerita atau IG Stories.

Bacaan Lainnya

Secara berulang tautan itu disematkan di IG Stories sampai 15 hari. Tiap harinya dia akan memposting dua kali. Dari unggahan itu dia akan mendapat upah Rp 600 ribu per 15 hari.

Selebgram dengan rambut bercat pirang berinisial DW yang masih berusia 19 tahun ini merupakan warga Kabupaten Pati. Dia diamankan di indekosnya, Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat (5/7) malam. “DW ini pengikutnya sembilan puluh tiga ribu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dalam keterangan pers, Selasa (9/7).

Selain itu, polisi juga menangkap seorang promotor judi online bernisial RYM (24) warga Semarang Selatan, Kota Semarang. Kali ini dia mempromosikan judi slot melalui akun Facebook dengan imbalan komisi per deposit. Dalam sebulan dia mendapat upah hingga Rp 2 juta. “Ini tersangka akan dapat bayaran 10 persen kalau ada yang deposit pada judi online yang diunggah di Facebook,” katanya.

Pihaknya berkomitmen memburu pelaku atau bandar judi online dari persembunyian. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.

“Kami belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri,” katanya.

Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, DW mengaku ditawari melalui pesan pribadi atau direct message (DM) Instagram. Karena sedang butuh uang, dia terima tawaran itu. “Dari DM saya ambil bayarannya Rp 600 ribu.

Saya mahasiswi lagi butuh uang,” katanya, meringkuk dengan tangan terborgol. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jp)

Pos terkait