Perpanjangan masa tanggap darurat ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian cepat terhadap kondisi terkini di lapangan serta koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah.
Widget Artikel Samping
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi menyampaikan, keputusan tersebut diambil guna memastikan upaya penanganan darurat dapat terus berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan responsif terhadap potensi ancaman bencana yang masih berlanjut.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini merupakan hasil kajian cepat dan koordinasi bersama unsur Forkopimda, dengan mempertimbangkan kondisi masih adanya dua kecamatan yang masuh sulit mengakses logistik melalui darat yaitu Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama serta ada beberapa kampung juga masih sulit diakses,” jelas Ilham Abdi, dalam siaran pers yang diperoleh.
Selama masa perpanjangan tanggap darurat, Pemkab Bener Meriah terus mengintensifkan langkah-langkah penanganan darurat, termasuk perlindungan masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, serta koordinasi lintas sektor guna meminimalkan risiko dan dampak bencana.
“Ini merupakan perpanjangan ke 3 setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bemer Meriah memperpanjang status tanggap darurat ke dua yang terhitung mulai tanggal 10 sd 23 Desember 2025 yang berakhir hari ini,” kata Ilham.
Seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap bersabar menghadapi cobaan ini. “Pemerintah daerah terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penanganan, mohon ikuti arahan petugas di lapangan, serta segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing,” demikian Ilham Abdi. (*)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News