Penertiban yang berlangsung mulai Hari Selasa pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari pukul 01.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kasat Lantas bersama KBO Satlantas, Kanit Gakkum, Kanit Patroli, Kaurmin, dan personel Satlantas Polres Pidie Jaya.
Widget Artikel Samping
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 10 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil ditertibkan dan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Selain penindakan, personel Satlantas juga melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, pengaturan arus lalu lintas, serta memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Pidie Jaya dalam meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya, menekan potensi pelanggaran, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Satlantas Polres Pidie Jaya menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi persyaratan kendaraan, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polres Pidie Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
*SALAM POLISI*
*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*
🤝🤝🤝
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News