Mediasi Gagal, Gugatan Eks Direktur PT PEMA Masuk Sidang

Kuasa hukum AHS dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan memberikan keterangan terkait gugatan terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (14/4/2026).
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

BANDA ACEH – Sengketa hukum antara mantan Direktur Komersial PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, dengan manajemen perusahaan serta Gubernur Aceh resmi memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dinyatakan buntu, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan yang diajukan AHS tercatat dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bna. Dalam gugatan tersebut, AHS menuding adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Komersial PT PEMA.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, AHS mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Padahal, secara hukum, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam proses pemberhentian direksi di sebuah perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Klien kami tidak pernah menerima SK pemberhentian. Ini menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum AHS, Yulfan, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Sebelum menempuh jalur hukum, AHS disebut telah berupaya mencari kejelasan melalui berbagai cara. Mulai dari mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT PEMA, mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga melayangkan somasi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Kondisi inilah yang akhirnya mendorong AHS membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan, demi memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai mantan direksi.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga menilai proses pemberhentian AHS telah melanggar sejumlah regulasi penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Selain itu, aturan daerah seperti Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 serta Anggaran Dasar PT PEMA juga disebut tidak diindahkan.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengabaian prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Pemberhentian ini diduga kuat tidak melalui mekanisme yang benar. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi menyangkut tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional,” tegas Yulfan.

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan. Namun, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menurut Yulfan, gugatan ini bukan semata-mata kepentingan pribadi kliennya, melainkan bagian dari upaya menguji transparansi dan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), khususnya PT PEMA.

Ia juga menyinggung bahwa PT PEMA merupakan perusahaan yang modal dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga setiap kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Perusahaan ini milik rakyat Aceh. Tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan subjektif atau like and dislike. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Melalui proses persidangan yang kini bergulir, pihak penggugat berharap adanya kejelasan hukum terkait status pemberhentian AHS. Lebih jauh, mereka juga berharap perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola PT PEMA ke depan.

“Ini menjadi pintu masuk untuk memastikan BUMA di Aceh benar-benar bersih, profesional, dan berintegritas,” tutup Yulfan.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait