Menelan Dahak Saat Puasa, Ini Hukumnya

Menelan Dahak
Ilustrasi Batuk Credit: pexels.com/Retmo

ACEHINDEPENDENT.COM,  Setiap ibadah tentu memiliki aturannya, mulai dari syarat wajib, syarat sah, hingga hal-hal yang membatalkan, tak terkecuali ibadah puasa. Mungkin sebagian umat muslim masih bertanya soal hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan karena khawatir dapat membatalkan ibadah tersebut. Lalu, sebenarnya apa hukum menelan dahak saat puasa?

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tak jarang seorang muslim tak sengaja menelan dahak saat ia tiba-tiba batuk. Apabila dahak tersebut sudah tercampur dengan air liur atau ludah, hal ini sangat sulit untuk membuangnya apalagi dalam kondisi tertentu.

Bacaan Lainnya

Sebagain orang berpendapat bahwa itu sama halnya dengan menelan minuman atau makanan. Namun ada pendapat lain mengenai hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan.

Untuk lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/4/2022).

Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan

Menurut Ustaz Maulana mengatakan bahwa seseorang yang sedang puasa dan menelan air liur atau dahaknya sendiri, maka tidak akan membatalkan puasanya.

“Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan,” kata Ustaz Maulana.

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan. Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi’i:

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis. Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.

sumber : liputan6.com

tags : # ADAAPAHARIINI  # KESEHATAN   #Ramadhan 

Pos terkait