JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung sebagai instrumen untuk menjaga kualitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penegasan itu disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam forum tersebut, pembahasan berfokus pada evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan peradilan nasional.
Menurut Nasir, modernisasi digital yang dilakukan Mahkamah Agung patut diapresiasi karena menjadi langkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih terbuka, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, lembaga peradilan dituntut tidak hanya cepat dalam pelayanan, tetapi juga mampu menghadirkan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai penerapan teknologi informasi di MA seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mampu memberi dampak nyata terhadap kualitas substansi putusan para hakim. Nasir menegaskan bahwa digitalisasi harus menjadi alat penguatan integritas lembaga peradilan sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Teknologi informasi yang diaplikasikan itu diharapkan bisa mewujudkan sistem peradilan yang modern, terintegrasi, aman, transparan, dan juga berorientasi kepada kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Nasir.
Politikus asal Aceh itu juga menekankan pentingnya memastikan bahwa sistem digital yang diterapkan benar-benar mampu membantu para Hakim Agung dalam menghasilkan putusan yang berkualitas. Menurutnya, kualitas putusan bukan hanya diukur dari aspek formal hukum, tetapi juga sejauh mana putusan tersebut mampu mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Nasir secara khusus mempertanyakan apakah sistem teknologi informasi yang diterapkan Mahkamah Agung telah mampu meminimalisasi potensi lahirnya putusan-putusan yang bersifat transaksional. Ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar agar reformasi digital di lembaga peradilan benar-benar dapat memperkuat integritas hakim dan mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan.
“Saya ingin memastikan apakah teknologi informasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung bisa memberikan dukungan sepenuhnya terkait dengan kualitas keputusan para Hakim Agung dan mencegah hadirnya putusan-putusan yang transaksional,” tegasnya.
Menurut Nasir, sistem digital semestinya tidak hanya menjadi alat administrasi modern, tetapi juga mampu menghadirkan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap seluruh proses penanganan perkara. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, publik diharapkan dapat melihat proses hukum secara lebih terbuka sehingga kepercayaan terhadap lembaga peradilan dapat terus meningkat.
Selain menyoroti kualitas putusan hakim, Nasir juga mempertanyakan sejauh mana penerapan teknologi informasi mampu memperkuat tugas pokok dan fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung. Ia menilai digitalisasi harus mampu mempercepat pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan aparatur, pelayanan administrasi, koordinasi teknis, hingga mendukung reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Dalam pandangannya, reformasi birokrasi di lembaga peradilan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sistem teknologi yang kuat dan terintegrasi. Karena itu, penggunaan teknologi harus diarahkan untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan efisien.
Nasir juga menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung perlu memastikan bahwa seluruh inovasi digital yang dibangun benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pencari keadilan, bukan sekadar memenuhi tuntutan modernisasi semata.
Keberadaan sistem seperti SIPP dan SIWAS, lanjutnya, harus menjadi instrumen penting dalam membangun budaya transparansi dan pengawasan yang lebih kuat di lingkungan peradilan. Dengan pengawasan yang berbasis teknologi, setiap proses penanganan perkara dapat dipantau secara lebih akurat dan akuntabel.
Ia berharap transformasi digital di Mahkamah Agung terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dibangun melalui putusan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi maupun praktik transaksional.(**)






